Rabu, 15 Februari 2017

SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TOKEK BESAR



SURAT PERNYATAAN


Yang bertanda tangan di bawah ini:
I.   Nama                   :  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
     Umur                   :  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
     Alamat                :  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (I)

II.  Nama                  :  Soekarlan
     Umur                   :  67 Tahun
     Alamat                :  Ds. Pelemkerep RT. 04 – RW.02
                                    Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.
Dalam hal ini mewakili tim pembeli lokal, selanjutnya disebut Pihak Ke Dua (II).

       Bahwa pihak pertama, memiliki seekor tokek rumah, barang  yang akan dijual pada Pihak Kedua (II), dengan keterangan sebagai berikut:
1.    Bahwa tokek tersebut adalah kepunyaan sendiri dengan keadaan sehat, lincah, untuk warna wajar dan warna tidak merah dan panjang 43,3 cm. (empat puluh tiga cm, tiga mili).
2.    Harga ditawarkan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan disetujui oleh Pihak Kedua (II)
3.    Bahwa Pihak Kedua (II) berhak melakukan ukur dan ambil gambar minimal sebanyak dua kali pada ceking barang awal dan beberapa hari kemudian akan diadakan ceking ukur ulang untuk mengetahui tentang ada atau tidaknya perubahan kondisi fisik dan data barang tersebut.
4.    Setelah melakukan ukur, dan ambil gambar periode awal, bila sesuai dengan keterangan pihak pertama, maka Pihak Kedua (II) akan memberikan uang muka sebesar yang tertulis dalam kwitansi yang tidak terpisahkan dengan surat pernyataan ini, kemudian pembayaran lunas akan dilakukan paling lambat tanggal 15 Juli 2015 jam 24.00 WIB.
5.    Bahwa setelah diberikan uang muka pihak pertama (I) wajib menjaga keamanan, keutahan barang, dan tidak memindah tangankan pada pihak lain.
6.    Mediator penjual ditanggung oleh penjual dan mediator pembeli ditanggung oleh pembeli.
7.    Bila terjadi ada penyimpangan dari penjual/ pemilik atas kesepakatan di atas, maka pemilik/ penjual wajib mengembalikan uang muka sebesar 2 x lipat, dan bila pembeli tidak memenuhi kesepakatan terutama batas akhir waktu pelunasan, maka uang muka hangus dan menjadi milik penjual/ pemilik barang.
8.    Bila terjadi sengketa akibat dari pernyataan ini maka pihak-pihak akan menyelesaikan secara kekeluargaan dan bila tidak ada titik temu maka memilih peradilan di Jepara.
9.    Demikian pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada tekanan apapun dari pihak lain, selanjutnya ditandatangi bersama di atas materai cukup.

       Kemudian untuk menjadikan periksa guna seperlunya.

                                                                                                        Jepara, 03 Juli 2015
Pihak Kedua (II)



. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Pihak Pertama (I)



. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

1 komentar: