SURAT PERNYATAAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama
: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Umur
: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat
: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (I)
II. Nama : Soekarlan
Umur : 67 Tahun
Alamat
: Ds. Pelemkerep RT. 04 – RW.02
Kecamatan
Mayong Kabupaten Jepara.
Dalam hal ini mewakili tim pembeli lokal,
selanjutnya disebut Pihak Ke Dua (II).
Bahwa
pihak pertama, memiliki seekor tokek rumah, barang yang akan dijual pada Pihak Kedua (II),
dengan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa tokek tersebut
adalah kepunyaan sendiri dengan keadaan sehat, lincah, untuk warna wajar dan
warna tidak merah dan panjang 43,3 cm. (empat puluh tiga cm, tiga mili).
2. Harga ditawarkan Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan disetujui oleh Pihak Kedua (II)
3. Bahwa Pihak Kedua (II)
berhak melakukan ukur dan ambil gambar minimal sebanyak dua kali pada ceking
barang awal dan beberapa hari kemudian akan diadakan ceking ukur ulang untuk
mengetahui tentang ada atau tidaknya perubahan kondisi fisik dan data barang
tersebut.
4. Setelah melakukan ukur,
dan ambil gambar periode awal, bila sesuai dengan keterangan pihak pertama,
maka Pihak Kedua (II) akan memberikan uang muka sebesar yang tertulis dalam
kwitansi yang tidak terpisahkan dengan surat pernyataan ini, kemudian
pembayaran lunas akan dilakukan paling lambat tanggal 15 Juli 2015 jam 24.00
WIB.
5. Bahwa setelah diberikan
uang muka pihak pertama (I) wajib menjaga keamanan, keutahan barang, dan tidak
memindah tangankan pada pihak lain.
6. Mediator penjual
ditanggung oleh penjual dan mediator pembeli ditanggung oleh pembeli.
7. Bila terjadi ada
penyimpangan dari penjual/ pemilik atas kesepakatan di atas, maka pemilik/
penjual wajib mengembalikan uang muka sebesar 2 x lipat, dan bila pembeli tidak
memenuhi kesepakatan terutama batas akhir waktu pelunasan, maka uang muka
hangus dan menjadi milik penjual/ pemilik barang.
8. Bila terjadi sengketa
akibat dari pernyataan ini maka pihak-pihak akan menyelesaikan secara
kekeluargaan dan bila tidak ada titik temu maka memilih peradilan di Jepara.
9. Demikian pernyataan ini
dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada tekanan apapun dari pihak lain,
selanjutnya ditandatangi bersama di atas materai cukup.
Kemudian
untuk menjadikan periksa guna seperlunya.
Jepara, 03 Juli 2015
Pihak
Kedua (II)
. . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
Pihak
Pertama (I)
. . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
Panduan Bermain Fortune Beauty Ayo Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Berlimpah !!!
BalasHapus