Selasa, 10 Januari 2017

SK PONPES TENTANG PEMBANGUNAN GEDUNG



PONDOK PESANTREN
“ROUDLOTUL HUDA”


Alamat: Jl. Kauman 2 Rt 04 Rw 03 Margoyoso Kalinyamatan Jepara 59466
Hp. 085 330 194 539
 


PETIKAN
KEPUTUSAN PENGURUS 
PONPES “ROUDLOTUL HUDA”
No: 028/PP.RH/III/2012

Tentang
Pembangunan Gedung   

Bismillahirrohmanirrohim
Membaca           :   Keputusan Pengurus Pondok Pesantren “Roudlotul Huda” Desa Margoyoso Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara 15 Maret 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja.
Menimbang       :   1. Bahwa Pondok Pesantren “Roudlotul Huda” Desa Margoyoso adalah Lembaga Pendidikan yang mempunyai tujuan untuk mencerdaskan bangsa yang berakhlaqul karimah.
                                2. Bahwa dalam rangka untuk memantapkan tugas sehari-hari demi terciptanya efektivitas dan efisiensi kerja dilingkungan
                                    Pondok Pesantren “Roudlotul Huda” Desa Margoyoso, diperlukan tenaga yang terampil di dalam melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
                                3. Bahwa untuk keperluan itu ditetapkan dalam surat keputusan Pondok Pesantren “Roudlotul Huda” Desa Margoyoso.
Mengingat         :   1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
                                2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pondok Pesantren “Roudlotul Huda” Desa Margoyoso
                                3. Keputusan Pengurus Pondok Pondok Pesantren “Roudlotul Huda” Desa  Margoyoso 15 Maret 2012.

MEMUTUSKAN

Menetapkan      :  
PERTAMA         :   Pondok Pesantren “Roudlotul Huda” Desa Margoyoso Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara 
KEDUA              :   Panitia sebagaimana butir pertama di atas berfungsi sebagai pelaksana tehnis semua program pembangunan.
KETIGA              :   Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT         :   Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di    :      Desa Margoyoso
Pada tanggal    :      15 Maret 2012
Ketua Pengurus

                                                     


                                                                      M. ARWANI