PONDOK
PESANTREN
Alamat: Jl. Kauman 2 Rt 04
Rw 03 Margoyoso Kalinyamatan Jepara 59466
Hp. 085 330 194 539
PETIKAN
KEPUTUSAN PENGURUS
PONPES “ROUDLOTUL HUDA”
No: 028/PP.RH/III/2012
Tentang
Pembangunan Gedung
Bismillahirrohmanirrohim
Membaca
: Keputusan Pengurus Pondok Pesantren “Roudlotul Huda” Desa Margoyoso
Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara 15 Maret 2012 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja.
Menimbang
: 1. Bahwa Pondok Pesantren “Roudlotul Huda” Desa
Margoyoso adalah Lembaga Pendidikan yang mempunyai tujuan untuk mencerdaskan
bangsa yang berakhlaqul karimah.
2. Bahwa dalam rangka untuk memantapkan tugas
sehari-hari demi terciptanya efektivitas dan efisiensi kerja dilingkungan
Pondok
Pesantren “Roudlotul Huda” Desa Margoyoso, diperlukan tenaga yang terampil di
dalam melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
3. Bahwa untuk keperluan itu ditetapkan dalam surat keputusan Pondok
Pesantren “Roudlotul Huda” Desa Margoyoso.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pondok
Pesantren “Roudlotul Huda” Desa Margoyoso
3. Keputusan Pengurus Pondok Pondok Pesantren “Roudlotul
Huda” Desa Margoyoso 15 Maret 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pondok
Pesantren “Roudlotul Huda” Desa Margoyoso Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten
Jepara
KEDUA : Panitia
sebagaimana butir pertama di atas berfungsi sebagai pelaksana tehnis semua
program pembangunan.
KETIGA : Apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Surat keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk
digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Desa Margoyoso
Pada tanggal : 15 Maret 2012
Ketua Pengurus
M.
ARWANI