PERJANJIAN
SEWA KIOS
1. Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SUPARTO
Alamat : Sambas,
16 November 1975
No. KTP : 3311091609750005
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perum Grogol Indah 6 – 30
Telkan RT. 005 RW. 001 Grogol Sukoharjo
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Hj.
MUKHOYAROH
Alamat : Gantingan
RT. 002/003 Gemiringkidul Nalumsari Jepara
Disebut
sebagai PIHAK KEDUA
Dengan
ini PIHAK PERTAMA benar-benar mengontrak setengah kios K1 dan K2, Pasar Cindera
Mata Surakarta (Bekas Pemadam Kebakaran) selama 1 (satu) tahun terhitung mulai
tanggal 7 Mei 2015 sampai dengan 7 Mei
2016 dengan harga kontrak Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah),
dibayar tunai pada hari Kamis, tanggal 30 April 2015.
Apabila
ada kerusakan atau kewajiban berhubungan dengan kios tersebut menjadi tanggung
jawab pengontrak. Apabila pemilik memerlukan kios atau membatalkan perjanjian
maka uang sisa kontrak dikembalikan sesuai dengan perhitungan waktu yang
tersisa.
Demikian
surat perjanjuan sewa kios ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan
sebenar-benarnya, tanpa unsur paksaan dari siapapun, bermaterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum
Dibuat
di : Jepara
Pada
tanggal : 29 April 2015
PENGONTRAK,
PIHAK
KEDUA (II)
SUPARTO
|
Yang
Mengontrakkan
Hj.
MUKHOYAROH
|
Saksi
:
1. H. MASTUR ADIB
2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar