PERJANJIAN JUAL
BELI TANAH KEBUN
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
JAMIL
Alamat :
RT. 05 RW. 02 Desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Jepara
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA (PENJUAL)
Nama :
SOLIQUN
Alamat :
RT. 03 RW. 03 Desa Bendanpete
Kecamatan Nalumsari Jepara
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA (PEMBELI)
Kedua
belah pihak telah bersepakat mengadakan perjanjian jual beli tanah kebun yang
terletak di wilayah RT. 03 Rw. 03 (Belik) seluas 760 M2.
PIHAK
PERTAMA menjual tanah kebun yang
terletak di RT. 03 RW. 03 (Belik) seluas 760 M2 kepada PIHAK KEDUA dengan harga
Rp. 16.500.000 dan PIHAK KEDUA telah menyetujui harga tanah dimaksud sehingga
keduanya telah bersepakat untuk mengadakan jual beli.
PIHAK
PERTAMA menerima pembayaran uang sebesar Rp. 16.500.000,- (Enam belas juta lima
ratus ribu rupiah) dari PIHAK KEDUA pada saat akad jual beli ditanda tangani
kedua belah pihak sehingga akad jual beli SAH sejara hukum.
Demikian ikatan jual beli tanah oleh kedua belah pihak
dibuat, dalam keadaan sadar, tanpa unsur paksaan, diketahui oleh para saksi,
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan
hukum.
Dibuat
di : Bendanpete
Pada
tanggal : ………………………
PIHAK KEDUA (PEMBELI)
SOLIQUN
|
PIHAK PERTAMA (PENJUAL)
JAMIL
|
Mengetahui,
PETINGGI
BENDANPETE
EKO PUJIONO,
S.Pd.
|
SAKSI –SAKSI :
1.
2.
3.
Cara Bermain Slot Ancient Artifacts Ayo Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Berlimpah !!!
BalasHapusTErima kasih mas atas bantuannya
BalasHapus