SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.Nama : AMBARSINI
Pekerjaan :
Swasta
Alamat : Dukuh Tersono RT. 005/003 Garunglor Kaliwungu
Kudus
Yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA ;
2.Nama : ABDUL RASYAD
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Dukuh Tersono RT. 005/003 Garunglor Kaliwungu Kudus
Yang Selanjutnya di Sebut sebagai PIHAK KEDUA ;
Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian sebagai berikut :
a.
PIHAK PERTAMA
menyewakan rumah tinggal
b.
PIHAK KEDUA menyewa rumah milik PIHAK PERTAMA
c.
Besarnya uang sewa Rp 7.000.000,-(Tujuh juta rupiah) untuk masa 5 (
Lima) tahun, terhitung sejak tanggal 01
Juli 2014 sampai dengan 01 Juli 2019 dan telah dibayar lunas.
d.
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa rumah tersebut
tidak dalam status sengketa dengan pihak manapun;
e.
PIHAK PERTAMA tidak keberatan rumah tersebut digunakan untuk tempat
tinggal atau usaha oleh PIHAK KEDUA, sejauh usaha tersebut tidak melanggar
hukum yang berlaku;
f.
PIHAK KEDUA bersedia merawat rumah dengan baik,
sedangkan kerusakan berat yang ditimbulkan karena bencana alam dan umur pakai
bangunan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA;
g.
Dua bulan sebelum batas akhir sewa menyewa,
PIHAK KEDUA mengadakan pembicaraan mengenai kelanjutan sewa menyewa tersebut
kepada PIHAK PERTAMA;
h.
Segala kewajiban tagihan pembayaran bulanan
atas rumah tersebut (Rekening Listrik,Telpon air PAM , Iuran RT / RW ,dan
Lainya ) terhitung mulai 1 Juli 2014 menjadi tanggungjawab dan beban PIHAK
KEDUA;
i.
Hal hal lain yang dianggap perlu tetapi belum
tercakup dalam surat perjanjian ini dapat di bicarakan secara musyawarah;
j.
Surat perjanjian ini berlaku sah sejak
dilakukannya pembayaran dan pelunasan uang sewa, yang di buktikan dengan
kuitansi Pelunasan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat perjanjian
ini;
|
k.
Surat perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua)
untuk di pegang oleh masing masing kedua belah pihak
l.
Surat Perjanjian ini di buat atas kesepakatan
bersama tanpa adanya tekanan dari pihak lain.
Demikian surat perjanjian sewa rumah ini dibuat
dan ditandatangani oleh kedua belah pihak bermaterai cukup disaksikan para
saksi yang dipercaya dan berkekuatan hukum.
Kudus, 01 Juli 2014
PIHAK KEDUA,
PENYEWA RUMAH
ABDUL RASYAD
|
PIHAK PERTAMA,
PEMILIK RUMAH
AMBARSINI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar