HAL
PERJANJIAN PENANGGUNG JAWAB
Menerangkan dengan sesungguhnya,
bahwa saya :
Nama :
MOH. NUCHIN
Tempat, tanggal lahir :
Jepara, 27 Oktober 1966
Agama : Islam
Desa : Gemiringlor
Kecamatan : Nalumsari
Kabupaten : Jepara
Telah berjanji kepada Bapak EKO di
Jepara selaku pemilik Kantor Angkutan Mebel Ukir di Jepara.
Dengan perjanjian sebagai berikut :
1. Apabila truk dengan No. Polisi K 1757 AL, setiap mengangkut muatan mebel dari kantor Bapak
Eko di Jepara terjadi :
a. Kehilangan
barang muatan semua ditanggung oleh sopir (sopir wajib mengganti).
b. Kerusakan
total, pihak-pihak yang ikut mengganti :
- Sopir = 30%
- Kantor = 30%
- Pemilik
Kendaraan = 40%
2. Bila ada kiriman uang atau cek, giro untuk
kantor hilang, semua ditanggung oleh Sopir (Kambali dan Munif).
3. Bilamana terjadi sopir kami melarikan diri,
kami sebagai pemilik kendaraan akan bertanggung jawab sepenuhnya.
Demikian
perjanjian ini saya buat dan setujui.
Jepara,
16 Juni 2013
SOPIR
I SOPIR II
Nama : Nama :
Tempat, tanggal
lahir : Tempat
tanggal lahir :
Agama : Agama :
Desa : Desa :
Kecamatan : Kecamatan :
Kabupaten : Kabupaten :
Tanda tangan,
KAMBALI
|
Tanda Tangan,
MOCH NUCHIN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar