SURAT
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
RUBIYATI / ROSYIDI
Alamat :
Gemiringlor RT. 01/02 Nalumsari Jepara
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
Adalah
pemilik motor VEGA ZR dengan nomor polisi
K 6853 Q dalam kondisi baik dan prima diagunkan guna mendapatkan pinjaman hutang sebesar
Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) kepada
Nama :
BUDI WIBOWO
Alamat :
Gemiringlor Nalumsari Jepara
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
Dalam
perjanjian hutang piutang tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak
mengenai pengembalian pinjaman dengan jatuh tempo dua bulan sejak ditanda
tanganinya perjanjian ini. Apabila dalam
jangka waktu dua bulan ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat mengembalikan uang
pinjaman, maka sesuai kesepakatan kedua belah pihak, berikut saksi-saksi PIHAK
PERTAMA sanggup diproses secara hukum yang berlaku.
Demikian
perjanjian hutang piutang dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dalam keadaan
sadar, tanpa unsur paksaan diketahui oleh masing-masing pihak dan para saksi,
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum.
Dibuat
di : Gemiringlor
Pada
tanggal : 24 Mei 2013
Pihak Kedua,
BUDI
WIBOWO
|
Pihak Pertama,
RUBIYATI/ROSIDI
|
SAKSI –SAKSI :
1. KASYADI
2. KUBRO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar