Rabu, 15 Februari 2017

surat perjanjian hutang piutang agunan motor



SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               :  RUBIYATI / ROSYIDI
Alamat            :  Gemiringlor RT. 01/02 Nalumsari Jepara
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Adalah pemilik motor VEGA ZR dengan nomor polisi  K 6853 Q dalam kondisi baik dan prima diagunkan  guna mendapatkan pinjaman hutang  sebesar  Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) kepada
Nama               :  BUDI WIBOWO
Alamat            :  Gemiringlor Nalumsari Jepara
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dalam perjanjian hutang piutang tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak mengenai pengembalian pinjaman dengan jatuh tempo dua bulan sejak ditanda tanganinya perjanjian ini.  Apabila dalam jangka waktu dua bulan ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat mengembalikan uang pinjaman, maka sesuai kesepakatan kedua belah pihak, berikut saksi-saksi PIHAK PERTAMA sanggup diproses secara hukum yang berlaku.
Demikian perjanjian hutang piutang dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dalam keadaan sadar, tanpa unsur paksaan diketahui oleh masing-masing pihak dan para saksi, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum.
Dibuat di         :  Gemiringlor
Pada tanggal    :  24 Mei 2013
Pihak Kedua,





BUDI  WIBOWO
Pihak Pertama,





RUBIYATI/ROSIDI

SAKSI –SAKSI :
1.   KASYADI
2.   KUBRO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar