SURAT PEMBAGIAN WARISAN
Sumarno almarhum mempunyai sebidang tanah
berlokasi di RT. 01 RW. 01 Desa Gemiringlor
No. SPPT 33-20 041 004 028-0053 0 seluas 166 m2.
Diwariskan kepada anaknya berjumlah 4
orang, dengan perincian :
Tiga
orang bernama :
1-
RUDI HERMANTO,
2-
ENDANG WINARSIH,
3-
SUSI PURWATI
Masing mendapat sebidang tanah seluas 166
m2 dibagi 3 sama luasnya. Sedangkan yang bernama :
4- SULIATI diganti uang torogan sebesar
Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan telah dibayar lunas.
Demikian surat pembagian warisan dibuat
oleh yang bersangkutan, diketahui oleh masing-masing pihak dalam keadaan sadar
tanpa unsur paksaan , disaksikan oleh para saksi, bermaterai cukup dan mempunya
kekuatan hukum.
Gemiringlor, 13
April 2014
PENERIMA PEMBAGIAN WARISAN
1.
RUDI HERMANTO 3. SUSI PURWATI
2.
ENDANG WINARSIH 4. SULIATI
SAKSI-SAKSI :
1.
BAMBANG RIJANTO
2.
RUMINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar