SURAT
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
FATKHUR RONZI
Alamat :
Kuanyar RT. 5 RW. 3 Mayong Jepara
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
Adalah
pemilik motor SUZUKI tipe UD110EE dengan nomor polisi K 3972 BQ dalam kondisi baik dan prima
diagunkan guna mendapatkan pinjaman
hutang sebesar Rp. 3.000.000,- dan Kekurangan motor Rp.
800.000,- plus JASANYA,- kepada
Nama :
KASYADI
Alamat :
Gemiringkidul Nalumsari Jepara
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
Dalam
perjanjian hutang piutang tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak
mengenai pengembalian pinjaman dengan jatuh tempo dua minggu mulai tanggal 20
Juni 2013 s/d 4 Juli 2013 sejak ditanda tanganinya perjanjian ini. Apabila dalam jangka waktu dua minggu ternyata
PIHAK PERTAMA tidak dapat mengembalikan uang pinjaman, maka sesuai kesepakatan
kedua belah pihak, berikut saksi-saksi PIHAK PERTAMA sanggup diproses secara
hukum yang berlaku.
Demikian
perjanjian hutang piutang dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dalam keadaan
sadar, tanpa unsur paksaan diketahui oleh masing-masing pihak dan para saksi,
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum.
Dibuat
di : Gemiringkidul
Pada
tanggal : 20 Juni 2013
Pihak Kedua,
KASYADI
|
Pihak Pertama,
FATKHUR RONZI
|
SAKSI –SAKSI :
1. KUBRO ………………..
2. HERI ………………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar