SURAT
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SIRIN
Alamat : Dk. Ngemplak Ds. Jatisari Nalumsari Jepara
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : MUHAMMAD ZAINUDIN
Alamat : Dk. Jatisari Lor RT. 5 RW. 2 Jatisari Nalumsari
Jepara
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK
KEDUA telah meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada PIHAK
PERTAMA dengan jaminan Tumpi Pajak adapun
ketentuan jangka waktu pengembalian selama 1 (satu) tahun dimulai bulan Oktober
2014 sampai bulan Oktober 2015. Apabila dalam jangka waktu tersebut ternyata
PIHAK KEDUA tidak dapat mengembalikan uang pinjaman, maka sesuai kesepakatan
kedua belah pihak, berikut saksi-saksi PIHAK KEDUA sanggup diproses secara
hukum yang berlaku.
Demikian
perjanjian hutang piutang dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dalam keadaan
sadar, tanpa unsur paksaan diketahui oleh masing-masing pihak dan para saksi,
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum.
Dibuat
di : Jatisari
Pada
tanggal : 21 Oktober 2014
Pihak Kedua,
MUHAMMAD ZAINUDIN
|
Pihak Pertama,
SIRIN
|
SAKSI –SAKSI :
1. IIS (Istri pihak Pak Sirin ) ( ………………. )
2. UMI HAMIM UMROH ( ……………….. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar