SURAT PERJANJIAN SEWA KIOS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.Nama : HADDAH
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jekulo Karang RT. 05 RW. 08
Yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA ;
2.Nama : NUR CHOLIM
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Ds. Suwaduk RT 07/RW 03 Wedarijaksa Pati
Yang Selanjutnya di Sebut sebagai PIHAK KEDUA ;Kedua belah pihak
sepakat mengadakan perjanjian sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA menyewakan bangunan kios sebagai satu
kesatuan unit Sewa yang beralamat di Jekulo Karang RT 05/RW 08
2. PIHAK KEDUA
menyewa kios tersebut
di atas sebagai satu kesatuan unit sewa kepada PIHAK PERTAMA;
3. Besarnya uang
sewa Rp 4.500.000,-(Empat
juta lima ratus ribu rupiah) untuk masa 1(Satu) tahun, terhitung sejak tanggal
12 April 2014 s/d 12 April 2015.
4. PIHAK PERTAMA
menjamin bahwa kios tersebut tidak dalam status sengketa dengan pihak manapun;
5. PIHAK PERTAMA
tidak keberatan kios tersebut digunakan untuk usaha oleh PIHAK KEDUA, sejauh
usaha tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku;
6. PIHAK KEDUA
bersedia merawat kios dengan baik, sedangkan kerusakan berat yang ditimbulkan
karena bencana alam dan umur pakai bangunan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA;
7. Dua bulan
sebelum batas akhir sewa menyewa, PIHAK KEDUA mengadakan pembicaraan mengenai
kelanjutan sewa menyewa tersebut kepada PIHAK PERTAMA;
8. Segala
kewajiban tagihan pembayaran bulanan atas kios tersebut (Rekening
Listrik,Telpon air PAM , Iuran RT / RW ,dan Lainya ) terhitung mulai bulan 12
April 2014 menjadi tanggungjawab dan beban PIHAK KEDUA;
9. Hal hal lain
yang dianggap perlu tetapi belum tercakup dalam surat perjanjian ini dapat di
bicarakan secara musyawarah;
10. Surat perjanjian
ini berlaku syah sejak dilakukannya pembayaran dan pelunasan uang sewa, yang di
buktikan dengan kuitansi Pelunasan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Surat perjanjian ini;
11. Surat perjanjian ini di buat rangkap 2
(dua) untuk di pegang oleh masing masing kedua belah pihak
12. Surat
Perjanjian ini di buat atas kesepakatan bersama tanpa adanya tekanan dari pihak
lain.
Demikian surat
perjanjian sewa rumah ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
untuk digunakan seperlunya dan dipedomani.
Kudus, 12 April 2014
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
NUR CHOLIM HADDAH
Saksi – saksi :
1.
……………….
2.
……………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar