Rabu, 15 Februari 2017

PERJANJIAN HIBAH DANA BANTUAN DARI PEMKAB JEPARA UNTUK TPQ AN NUR



PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
SEKRETARIAT DAERAH
JL KARTINI No. 1 TELP.(0291) 591492 ( 10 saluran ) Fax.591037 Tlx 22764
JEPARA 59411



PERJANJIAN HIBAH

PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA

DENGAN

TPQ AN-NUR PENGGUNG GEMIRINGLOR
KECAMATAN NALUMSARI KABUPATEN JEPARA
Nomor :
Nomor :                       

Pada hari Senin, Tanggal sebelas Bulan juni Tahun dua ribu dua belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.    Nama                  :  Drs FATKURRAHMAN,MM
Jabatan               :  Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Jepara
Alamat               :  Jalan Kartini No.1 Jepara

Dalam hal ini bertindak untuk atas nama Pemerintah Kabupaten Jepara dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2.    Nama                :  MOHAMMAD KHARIR ROHMAN
Jabatan               :  Kepala TPQ AN-NUR
Alamat               :  Dukuh penggung Desa Gemiring lor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama TPQ AN-NUR penggung Desa Gemiring lor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara dan selanjutnya  dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Berdasarkan :

1.    Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – undang  Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang  Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksana Kerjasama Daerah;

3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah;

5.    Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 Tentang  Pokok – pokok Pengelolaan  Keuangan  Daerah   ( Lembaran  Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara    Nomor 3 );

6.    Peraturan Daerah  Kabupaten Jepara Nomor 20 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara tahun 2012; ( lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 415);

7.Peraturan……………

7.    Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan dan Penatausahaan,Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan dan Penatausahaan,Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial    ( Berita Acara Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 253 );

8.    Peraturan Bupati Jepara Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara 2012   ( Berita Acara Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 415 );

9.    Keputusan Bupati Jepara Nomor 349 Tahun 2011 tentang Daftar Penerima dan Besaran Hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara 2012.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk Mengadakan perjanjian hibah dengan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagaimana tercantum dalam pasal – pasal sebagai berikut :

BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN HIBAH
Pasal 1

(1)      Pemberian Hibah dimaksudkan untuk mendukung kegiatan  pembinaan serta lebih meningkatkan prestasi penyelengaraan pendidikan keagamaan di TPQ AN-NUR Desa Gemringlor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
(2)      Pemberian hibah bertujuan untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan  pembinaan di lembaga pendidikan keagamaan di Jepara
(3)      Hibah dipergunakan untuk membiayai pembinaan dan pengembangan sarana prasarana milik TPQ AN-NUR Desa Gemringlor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara

BAB II
PENERIMA DAN JUMLAH HIBAH
Pasal 2

(1)      Penerima hibah adalah TPQ AN-NUR Desa Gemringlor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara

(2)      Hibah diberikan dalam bentuk uang sejumlah  Rp 3.400.000,- ( Tiga juta empat ratus ribu rupiah)

BAB III
SUMBER HIBAH
Pasal 3

Hibah bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012,atas beban rekening nomor : 1.20.05.000.000.5.1.4.05.028

BAB IV
MEKANISME PENCAIRAN DANA
Pasal 4

Untuk ketertiban administrasi dan kelancaran dalam pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, kedua belah pihak sepakat menetapkan prosedur/ mekanisme pencairan sebagai berikut:
(1)      PIHAK KEDUA mengajukan permohonan dana pembinaan dan pengembangan Sarana Prasarana untuk meningkatkan prestasi pendidikan keagamaan di TPQ AN-NUR Desa Gemringlor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara Kabupaten Jepara. kepada PIHAK PERTAMA dengan dilengkapi rencana Anggaran dan Belanja ( RAB ), dan selanjutnya dikirim ke PIHAK PERTAMA.

(2)      Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat disetujui PIHAK
PERTAMA, maka selanjutnya diproses untuk pencairan dana ke Bendahara Umum  Daerah, dan dilaksanakan melalui 1 ( Satu ) Tahapan pencairan.

BAB V………………………



BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5

(1)      PIHAK PERTAMA  mempunyai  kewajiban  memberikan Hibah kepada TPQ AN-NUR Desa Gemringlor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara untuk dikelola PIHAK KEDUA sebesar Rp 3.400.000,- ( Tiga juta empat ratus ribu rupiah ).

(2)      PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban :
a.     Menyalurkan dana hibah sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.    Memberikan pertanggungjawaban kepada PIHAK PERTAMA atas pelaksanaan Hibah
c.     Melakukan upaya untuk meningkatkan prestasi serta peningkatan pengembangan sarana Prasarana Pendidikan di. TPQ AN-NUR Desa Gemringlor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara

Pasal 6

(1)      PIHAK PERTAMA Mempunyai hak :
a.     Menerima laporan pertanggungjawaban penyaluran dana Hibah dari PIHAK KEDUA;
b.    Menerima laporan penerima pelaksanaan kegiatan/ kemajuan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan hibah dari PIHAK KEDUA;
c.     Mengadakan koordinasi, monitoring/ pengawasan terhadap PIHAK KEDUA dalam rangka pengelolaan dana hibah.

(2)      PIHAK KEDUA Mempunyai hak :
Menerima dana hibah sebesar Rp 3.400.000,- ( Tiga  juta empat  ratus ribu rupiah );

BAB VI
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 7

(1)      Segala perubahan, pencabutan atau pembatalan terhadap hal – hal yang diatur dalam perjanjian ini, hanya dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
(2)      Hal – hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur oleh kedua belah pihak berdasarkan musyawarah dan mufakat dan kemudian mencatumkannya dalam addendum ( Perjanjian Tambahan ) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini;                  
(3)      Segala biaya yang timbul untuk pembuatan perjanjian ini menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK KEDUA.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 8

Perjanjian Hibah ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibuat rangkap 3 ( tiga ) dua diantaranya dibubuhi materi yang cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku dan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama


PIHAK KEDUA
 TPQ AN-NUR PENGGUNG - GEMIRINGLOR NALUMSARI - JEPARA
KEPALA



MOHAMMAD KHARIR ROHMAN
PIHAK PERTAMA
KABAG KESRA SETDA JEPARA





Drs. FATKURRAHMAN,MM
Pembina Tk.I
NIP. 19650524 199203 1 003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar