|
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
SEKRETARIAT DAERAH
JL KARTINI No. 1 TELP.(0291) 591492 ( 10 saluran )
Fax.591037 Tlx 22764
JEPARA 59411
|
PERJANJIAN HIBAH
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
DENGAN
TPQ AN-NUR PENGGUNG GEMIRINGLOR
KECAMATAN NALUMSARI KABUPATEN JEPARA
Nomor :
Nomor :
Pada hari Senin, Tanggal sebelas Bulan juni Tahun dua ribu dua belas, kami yang bertanda tangan
dibawah ini :
1. Nama :
Drs FATKURRAHMAN,MM
Jabatan :
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Jepara
Alamat : Jalan Kartini No.1 Jepara
Dalam hal ini bertindak untuk atas nama
Pemerintah Kabupaten Jepara dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama : MOHAMMAD KHARIR ROHMAN
Jabatan : Kepala TPQ AN-NUR
Alamat : Dukuh penggung Desa Gemiring
lor Kecamatan Nalumsari Kabupaten
Jepara
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama TPQ AN-NUR penggung Desa Gemiring lor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK
KEDUA
Berdasarkan :
1. Undang – undang Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang – undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksana Kerjasama Daerah;
3. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
4. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Balanja Daerah;
5. Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 Tentang
Pokok – pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (
Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun
2006 Nomor 10,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara
Nomor 3 );
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara tahun 2012; ( lembaran
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 415);
7.Peraturan……………
7. Peraturan Bupati
Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan dan
Penatausahaan,Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
Bupati Jepara Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan dan
Penatausahaan,Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (
Berita Acara Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 253 );
8. Peraturan Bupati
Jepara Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jepara 2012 ( Berita
Acara Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 415 );
9. Keputusan Bupati
Jepara Nomor 349 Tahun 2011 tentang Daftar Penerima dan Besaran Hibah dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara 2012.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk
Mengadakan perjanjian hibah dengan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat
sebagaimana tercantum dalam pasal – pasal sebagai berikut :
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN HIBAH
Pasal 1
(1) Pemberian Hibah
dimaksudkan untuk mendukung kegiatan
pembinaan serta lebih meningkatkan prestasi penyelengaraan pendidikan
keagamaan di TPQ AN-NUR
Desa Gemringlor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
(2) Pemberian hibah
bertujuan untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembinaan di lembaga pendidikan keagamaan di
Jepara
(3) Hibah dipergunakan
untuk membiayai pembinaan dan pengembangan sarana prasarana milik TPQ AN-NUR Desa Gemringlor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
BAB II
PENERIMA DAN
JUMLAH HIBAH
Pasal 2
(1) Penerima hibah adalah TPQ AN-NUR Desa Gemringlor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
(2) Hibah diberikan dalam
bentuk uang sejumlah Rp 3.400.000,- (
Tiga juta empat ratus ribu rupiah)
BAB III
SUMBER HIBAH
Pasal 3
Hibah bersumber dari dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012,atas beban rekening
nomor : 1.20.05.000.000.5.1.4.05.028
BAB IV
MEKANISME PENCAIRAN DANA
Pasal 4
Untuk ketertiban administrasi dan kelancaran
dalam pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, kedua belah pihak
sepakat menetapkan prosedur/ mekanisme pencairan sebagai berikut:
(1) PIHAK KEDUA mengajukan
permohonan dana pembinaan dan pengembangan Sarana Prasarana untuk meningkatkan
prestasi pendidikan keagamaan di TPQ AN-NUR Desa Gemringlor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara Kabupaten Jepara. kepada
PIHAK PERTAMA dengan dilengkapi rencana Anggaran dan Belanja ( RAB ), dan selanjutnya dikirim ke PIHAK PERTAMA.
(2) Apabila permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat disetujui PIHAK
PERTAMA, maka selanjutnya diproses untuk
pencairan dana ke Bendahara Umum Daerah,
dan dilaksanakan melalui 1 ( Satu ) Tahapan pencairan.
BAB V………………………
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai
kewajiban memberikan Hibah kepada TPQ AN-NUR Desa Gemringlor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara untuk dikelola PIHAK KEDUA sebesar Rp 3.400.000,- (
Tiga juta empat ratus ribu rupiah ).
(2) PIHAK KEDUA mempunyai
kewajiban :
a. Menyalurkan dana hibah
sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Memberikan
pertanggungjawaban kepada PIHAK PERTAMA atas pelaksanaan Hibah
c. Melakukan upaya untuk
meningkatkan prestasi serta peningkatan pengembangan sarana Prasarana
Pendidikan di. TPQ AN-NUR Desa Gemringlor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
Pasal 6
(1) PIHAK PERTAMA
Mempunyai hak :
a. Menerima laporan
pertanggungjawaban penyaluran dana Hibah dari PIHAK KEDUA;
b. Menerima laporan
penerima pelaksanaan kegiatan/ kemajuan pelaksanaan kegiatan yang terkait
dengan hibah dari PIHAK KEDUA;
c. Mengadakan koordinasi,
monitoring/ pengawasan terhadap PIHAK KEDUA dalam rangka pengelolaan dana
hibah.
(2) PIHAK KEDUA Mempunyai
hak :
Menerima dana hibah sebesar Rp 3.400.000,-
( Tiga juta empat ratus ribu rupiah );
BAB VI
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 7
(1) Segala perubahan,
pencabutan atau pembatalan terhadap hal – hal yang diatur dalam perjanjian ini,
hanya dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Hal – hal yang belum
cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur oleh kedua belah pihak
berdasarkan musyawarah dan mufakat dan kemudian mencatumkannya dalam addendum (
Perjanjian Tambahan ) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak
terpisahkan dari perjanjian ini;
(3) Segala biaya yang
timbul untuk pembuatan perjanjian ini menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK
KEDUA.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 8
Perjanjian Hibah ini dianggap sah setelah
ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibuat rangkap 3 ( tiga ) dua
diantaranya dibubuhi materi yang cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
PIHAK KEDUA
TPQ AN-NUR PENGGUNG -
GEMIRINGLOR NALUMSARI - JEPARA
KEPALA
MOHAMMAD KHARIR ROHMAN
|
PIHAK PERTAMA
KABAG KESRA SETDA JEPARA
Drs. FATKURRAHMAN,MM
Pembina Tk.I
NIP. 19650524 199203 1 003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar