SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.Nama : KHUZAINI, S.Pd.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dk. Ngrenteng RT. 004 RW. 006 Desa
Gemiringlor Nalumsari Jepara
Yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA ;
2.Nama : LILIK NANDUNG SUHARYO
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Taman Rembrandt Blok R 2/25 RT.001 RW.005 Ciakar
Pandongan
Tangerang - Banten
Yang Selanjutnya di Sebut sebagai PIHAK KEDUA ;
Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian sebagai berikut :
a.
PIHAK PERTAMA
menyewakan rumah tinggal yang berlokasi di Perumahan Sengon Indah
Mayong Jepara;
b.
PIHAK KEDUA menyewa rumah milik PIHAK PERTAMA
c.
Besarnya uang sewa Rp 40.000.000,-(Empat
puluh juta rupiah)
untuk masa 2 (dua) tahun, terhitung sejak
tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 17 Februari
2019 dan telah dibayar lunas;
d.
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa rumah tersebut
tidak dalam status sengketa dengan pihak manapun;
e.
PIHAK PERTAMA tidak keberatan rumah tersebut di gunakan untuk tempat
tinggal atau usaha oleh PIHAK KEDUA, sejauh usaha tersebut tidak melanggar
hukum yang berlaku;
f.
PIHAK KEDUA bersedia merawat rumah dengan baik,
sedangkan kerusakan berat yang ditimbulkan karena bencana alam dan umur pakai
bangunan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA;
g.
PIHAK KEDUA tidak
diperkenankan merubah bentuk asli dari rumah tersebut kecuali dapat ijin dari
PIHAK PERTAMA;
h.
Dua bulan sebelum batas akhir sewa menyewa,
PIHAK KEDUA mengadakan pembicaraan mengenai kelanjutan sewa menyewa tersebut
kepada PIHAK PERTAMA;
i.
Segala kewajiban tagihan pembayaran bulanan
atas rumah tersebut (Rekening Listrik,Telpon air PAM , Iuran RT / RW ,dan
Lainya ) terhitung mulai 17 Februari 2017 menjadi tanggungjawab dan beban PIHAK KEDUA;
j.
|
k.
Surat perjanjian ini berlaku sah sejak
dilakukannya pembayaran dan pelunasan uang sewa, yang di buktikan dengan
kuitansi Pelunasan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat perjanjian
ini;
l.
Surat perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua)
untuk di pegang oleh masing masing kedua belah pihak;
m. Surat
Perjanjian ini di buat atas kesepakatan bersama tanpa adanya tekanan dari pihak
lain.
Demikian surat perjanjian sewa rumah ini dibuat
dan ditandatangani oleh kedua belah pihak bermaterai cukup disaksikan para
saksi yang dipercaya dan berkekuatan hukum.
Jepara,
17 Februari 2017
PIHAK KEDUA,
PENYEWA RUMAH
LILIK NANDUNG
SUHARYO
|
PIHAK PERTAMA,
PEMILIK RUMAH
KHUZAINI, S.Pd.
|
Saksi – saksi :
1. ……………….
2. ……………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar