Sabtu, 23 Maret 2019

SK POKJANAL POSYANDU LANSIA


PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN WELAHAN
DESA KALIPUCANG WETAN


KEPUTUSAN PETINGGI KALIPUCANG WETAN
Nomor : 4/11/09/2010

TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL
POS PELAYANAN KESEHATAN TERPADU LANSIA
DESA KALIPUCANG WETAN

PETINGGI KALIPUCANG WETAN
Menimbang       :    Bahwa untuk tertib administrasi dan agar realisasi Pelaksanaan Kegiatan Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu Lansia Kalipucang Wetan. Welahan dapat berjalan baik dan lancar perlu membentuk Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan (Pokjanal Posyandu Lansia).

Mengingat         :    1.  Undang-undang Nomor 5 tahun : 1974, tentang : pokok pokok pemerintah di Desa.
                               2.  Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentag pembentukan daerah Kabupaten dalam Lingkup Provini Jawa Tengah.
                               3.  Instruki bersama Mentri Dalam Negeri, Mentri Kesehatan, Kepala Badan Koordinasi Keluarga berencana Nasional Nomor : 23/tahun 1985, nomor 214/Menkes/Inskes/Instr.B/1985, dan Nomor 112/HK 011/A 1985, tentang penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu.
                               4.  Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor : 9 tahun : 1990 tanggal : 5 April 1990 tentang peningkatan Pembinaan mutu Pos Pelayanan Terpadu.
                               5.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495).
                               6.  Keputuan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 478/68/1998 tentang Pemebntukan Kelompok Kerja Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Pokja Posyandu).

MEMUTUSKAN
Menetapkan      :   
PERTAMA       :    Membentuk Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu Lansia (Pokja Posyandu) Kecamatan Welahan dengan susunan Keanggotaan sebagaimana terebut dalam Lampiran keputusan ini.      
KEDUA            :    Tugas Pokjal Posyandu Lansia tersebut diktum PERTAMA adalah sebagai berikut :
                          a.  Meyiapkan data dan informai tentang keadaan dan perkembangan Posyandu Lansia, Kader, Pengurus LKMD, Kelompok sasaran, cakupan program serta Perangkat Pemerintah Desa.
                          b.  Menganalisi masalah dan kebutuhan pembinaan serta menetapkan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi Posyandu.
                          c.  Menyusun tindak lanjut terhadap pemecahan masalah.
                          d.  Melakukan pertemuan dan bimbingan tehnis Pengelolaan Program Posyandu dalam bentuk fasilitas proses.
                          e.  Menginformasikan masalah yang dihadapi berdasarkan hasil butir 4  d.. Tersebut kepada Instansi / Lembaga yang bersangkutan dalam rangkaian pemecahan masalah.
                          f.  Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Ketua Harian Tim Pembina Desa .
KETIGA           :    Dalam pelaksanaan tugasnya Kelompok Kerja Operasional pada Pelayanan Kesehatan Terpadu Lansia (Pokja Posyandu) tersebut diktum PERTAMA berpedoman pada petunjuk peningkatan pembinaan mutu Pos Pelayanan Terpadu Lansia.
KEEMPAT            :    Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Welahan
Pada Tanggal              :     15 Juni 2010
            PETINGGI KALIPUCANG WETAN


AGUS RIYONO

TEMBUSAN :
Dikirim Kepada Yth :
1.  Camat Welahan
2.  Kepala DKK Jepara
3.  Yang Bersangkutan
4.  Arsip.
                                        



LAMPIRAN KEPUTUSAN
PETINGGI KALIPUCANG WETAN
Nomor        :   4/VI/09/2010
Tanggal      :   15 Juni 2010
                                                                       

SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL POS PELAYANAN
KESEHATAN TERPADU LANSIA (POKJANAL POSYANDU LANSIA) TAHUN 2010
DESA KALIPUCANG WETAN

NO
JABATAN
KEDUDUKAN DALAM TIM
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Petinggi Kalipucang Wetan
Bidan Desa
Ketua Tim Penggerak PKK
Kader Posyandu Lansia
Kader Posyandu Lansia
Kader Posyandu Lansia
Kader Posyandu Lansia
Kader Posyandu Lansia
Kader Posyandu Lansia
Penanggung Jawab
Pembina
Ketua
Bendahara
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


Petinggi Kalipucang Wetan



AGUS RIYONO














Lampiran : Keputusan Petinggi Desa Kalip. Wetan
                    Kec. Welahan
                    Nomor        :    4/VI/09/2010
                    Tanggal      :    15 Juni 2010

SUSUNAN TIM POKJANAL  POSYANDU LANSIA
DESA KALIPUCANG WETAN KECAMATAN WELAHAN

NO
KEDUDUKAN DALAM TIM
NAMA
1.
2.
3.
4.
5.
Ketua Posyandu Lansia
Sekretaris
Bendahara
Anggota
Anggota
Yayuk Mulyati
Anik
Ida
Hj. Sriwartiliningsih
Siti Rukayah


Petinggi Kalipucang Wetan



AGUS RIYONO


Tidak ada komentar:

Posting Komentar