PEMERINTAH KABUPATEN
JEPARA
KECAMATAN WELAHAN
DESA KALIPUCANG WETAN
KEPUTUSAN PETINGGI
KALIPUCANG WETAN
Nomor
: 4/11/09/2010
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL
POS PELAYANAN KESEHATAN TERPADU
LANSIA
DESA KALIPUCANG WETAN
PETINGGI KALIPUCANG WETAN
Menimbang
: Bahwa
untuk tertib administrasi dan agar realisasi Pelaksanaan Kegiatan Pos Pelayanan
Kesehatan Terpadu Lansia Kalipucang Wetan. Welahan dapat berjalan baik dan
lancar perlu membentuk Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan (Pokjanal
Posyandu Lansia).
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 tahun : 1974, tentang :
pokok pokok pemerintah di Desa.
2. Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentag
pembentukan daerah Kabupaten dalam Lingkup Provini Jawa Tengah.
3. Instruki bersama Mentri Dalam Negeri, Mentri
Kesehatan, Kepala Badan Koordinasi Keluarga berencana Nasional Nomor : 23/tahun
1985, nomor 214/Menkes/Inskes/Instr.B/1985, dan Nomor 112/HK 011/A 1985,
tentang penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu.
4. Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor : 9 tahun
: 1990 tanggal : 5 April 1990 tentang peningkatan Pembinaan mutu Pos Pelayanan
Terpadu.
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3495).
6. Keputuan Gubernur Jawa Tengah Nomor :
478/68/1998 tentang Pemebntukan Kelompok Kerja Keluarga Berencana Kesehatan
Terpadu (Pokja Posyandu).
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
: Membentuk
Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu Lansia (Pokja Posyandu)
Kecamatan Welahan dengan susunan Keanggotaan sebagaimana terebut dalam Lampiran
keputusan ini.
KEDUA : Tugas
Pokjal Posyandu Lansia tersebut diktum PERTAMA adalah sebagai berikut :
a. Meyiapkan data dan informai tentang keadaan
dan perkembangan Posyandu Lansia, Kader, Pengurus LKMD, Kelompok sasaran,
cakupan program serta Perangkat Pemerintah Desa.
b. Menganalisi masalah dan kebutuhan pembinaan
serta menetapkan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi Posyandu.
c. Menyusun tindak lanjut terhadap pemecahan
masalah.
d. Melakukan pertemuan dan bimbingan tehnis
Pengelolaan Program Posyandu dalam bentuk fasilitas proses.
e. Menginformasikan masalah yang dihadapi
berdasarkan hasil butir 4 d.. Tersebut
kepada Instansi / Lembaga yang bersangkutan dalam rangkaian pemecahan masalah.
f. Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Ketua
Harian Tim Pembina Desa .
KETIGA : Dalam
pelaksanaan tugasnya Kelompok Kerja Operasional pada Pelayanan Kesehatan
Terpadu Lansia (Pokja Posyandu) tersebut diktum PERTAMA berpedoman pada
petunjuk peningkatan pembinaan mutu Pos Pelayanan Terpadu Lansia.
KEEMPAT : Keputusan
ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Welahan
Pada
Tanggal : 15 Juni 2010
PETINGGI KALIPUCANG WETAN
AGUS RIYONO
TEMBUSAN
:
Dikirim
Kepada Yth :
1. Camat Welahan
2. Kepala DKK Jepara
3. Yang Bersangkutan
4. Arsip.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
PETINGGI
KALIPUCANG WETAN
Nomor
: 4/VI/09/2010
Tanggal : 15
Juni 2010
SUSUNAN
KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL POS PELAYANAN
KESEHATAN
TERPADU LANSIA (POKJANAL POSYANDU LANSIA) TAHUN 2010
DESA
KALIPUCANG WETAN
NO
|
JABATAN
|
KEDUDUKAN
DALAM TIM
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
Petinggi Kalipucang Wetan
Bidan Desa
Ketua Tim Penggerak PKK
Kader Posyandu Lansia
Kader Posyandu Lansia
Kader Posyandu Lansia
Kader Posyandu Lansia
Kader Posyandu Lansia
Kader Posyandu Lansia
|
Penanggung Jawab
Pembina
Ketua
Bendahara
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
Petinggi Kalipucang Wetan
AGUS
RIYONO
Lampiran
: Keputusan Petinggi Desa Kalip. Wetan
Kec. Welahan
Nomor : 4/VI/09/2010
Tanggal : 15
Juni 2010
SUSUNAN TIM POKJANAL POSYANDU LANSIA
DESA KALIPUCANG WETAN KECAMATAN
WELAHAN
NO
|
KEDUDUKAN
DALAM TIM
|
NAMA
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Ketua
Posyandu Lansia
Sekretaris
Bendahara
Anggota
Anggota
|
Yayuk
Mulyati
Anik
Ida
Hj.
Sriwartiliningsih
Siti
Rukayah
|
Petinggi Kalipucang Wetan
AGUS
RIYONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar