PEMERINTAH KABUPATEN
JEPARA
KECAMATAN
MAYONG
DESA
DATAR
KEPUTUSAN PETINGGI DATAR
NOMOR : 08/X/2014
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA
BINA KELUARGA BALITA (POKJA BKB)
DESA DATAR
Menimbang :
Bahwa untuk tertib administrasi dan
agar pelaksanaan program Pokja BKB desa dapat berjalan dengan baik dan lancar,
serta berhubungan dengan adanya pejabat kepenguruan maka dipandang penyempurnaan
kanggotaan Pokja BKB di Des
Mengingat :
1. Undang-undang no. 5 tahun 1974 tentang pokok
pemerintah desa.
2. Undang-undang no. 14 tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
3. Undang-undang no.10 tahun 1992 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
MEMUTUSKAN
PERTAMA :
Menyempurnakan keanggotaan kelompok
kerja Bina Keluarga Balitas pada 1 Lampiran keputusan ini.
KEDUA : Tugas Pokok BKB sebagaimana tersebut
ditentukan ssbb:
a. Menyusun kebijakan tekniss operasional Program
Bina Keluarga Balita.
b. Menyusun rencana pengembangan pelakanaan
Program Bina Keluarga Balita.
c. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan dalam
pelakanaan pengembangan Program Bina Keluarga Balita.
d. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan Program
Bina Keluarga Balita kepada camat Mayong.
KETIGA : Dalam rangka menjalankan tugas tersebut pada
Diktum kedua kelompok Kerja Bina Keluarga Balima berpedoman pada petunjuk
Program Bina Keluarga Balita dan bertanggung jawab kepada Camat.
KEEMPAT : Dengan diterbitkannya keputuan ini, maka
keputusan petinggi tanggal 1 Juni 2005 tentang pembentukan Kelompok Kerja
Keluarga Balita (Pokja BKB) desa dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Datar
Pada Tanggal : 2 September 2014
PETINGGI DATAR
ANSORIN
Tembusasn
ini dikirimkan kepada Yth:
1. Camat
Mayong
2. Ketua
TP. PKK Kec. Mayong
3. Yang
Bersangkutan
4. Arsip
Lampiran : Keputusan
Petinggi Datar
Nomor : 01/2014
Tanggal : 2
September 2014
SUSUNAN
KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA
POS
PELAYANAN TERPADU (POKJA POSYANDU)
DESA
DATAR KECAMATAN MAYONG KABUPATEN JEPARA
1. PELINDUNG : PETINGGI (ANSORIN)
2. KETUA I : SUPRIYATI NINGSIH
KETUA II : SITI MUDRIKAH
3. BENDAHARAN I : CHOLIFATUN NIKMAH
4. BENDAHARA : ITA OKTAVIA
5. KETUA OPERASIONAL : ANI ALISTIANA SARI
SIDOMULYO
1. SUPRIYATI
NINGSIH
2. CHOLIFATUN
NIKMAH
3. HANIK
SRI WAHUNI
4. USWATUN
KHASANAH
5. KHUSNUL
KHOTIMAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar