Jumat, 22 Maret 2019

SK FORUM KOMUNKASI DESA


PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN MAYONG
DESA DATAR
Alamat Jl. Raa Mayong – Pancur Telp. 081 326 323 707 Kode pos 59465
 


KEPUTUSAN PETINGGI 
NOMOR : 08 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI DESA (FKD)
DESA SIAGA DATAR

PETINGGI DATAR

Menimbang              :    Bahwa untuk tertib administrasi dan agar realisasi pelaksanaan kegiatan Forum Komunikasi Desa (FKD) Desas Siaga Datar Kecamatan Mayong dapat berjalan dengan baik dan lancar perlu membentuk Forum Komunikasi Desa (FKD) Desa Datar Keputuan Petinggi Desa Datar 
                                       
Mengingat
                                 1.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang, Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
                                 2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
                                 3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tentang Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom.
                                 4.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
                                 5.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
                                 6.  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 575 Menkes/ SK/ V/ 2000 tentang Pembangunan Kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010;
                                 7.  Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Karder Pemberdayaan Masyarakat;
                                 8.  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 004/ Menkes/ SK/ 11 / 2003 tentang Kebijakan dan Strategi
                                









MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA            : Membentuk dan mengangkat pengurus Forum Komunikai Desa (FKD) Desa Siaga Datar dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA                 : Tugas Forum Komunikasi Desa (FKD) Desa Siaga tersebut dictum pertama adalah sebagaimana berikut :
                                 1.    Menyiapkan data dan informasi tentang keadaan dan potensi desa.
                                 2.    Merumuskan masalah  dan menyusun masalah kesehatan berdasarkan prioritas .
                                 3.    Mendiagnosa penyebab masalah kesehatan prioritas pertama.
                                 4.    Mempertimbangkan pendayaan potensi-potensi yang ada untuk mengatasi masalah kesehatan.
                                 5.    Merumuskan masalah kesehatan.
                                 6.    Menetapkan alternatif yang paling  layak untuk dilakukan.
                                 7.    Menyusun rencana jangka panjang pembangunan desa siaga.
                                 8.    Menyusun rencana operasional pemecahan masalah prioritas pertama.
KETIGA                : Dalam rangka pelaksanaan tugas Forum Komunikasi Desa (FKD) tersebut di Diktum PERTAMA berpedoman pembangunan Desa Siaga oleh Departemen Kesehatan RI tahun 2006.
KEEMPAT            : Apabila dalam keputusan ini masih terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan seperlunya.
KELIMA               : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan         :    datar
Pada Tanggal     :    25 Agustus 2013
Petinggi desa datar


ANSORI




PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
DEA DATAR
KECAMATAN MAYONG KABUPATEN JEPARA
SUUNAN PENGURUS FORUM KOMUNIKASI DESA (FKD)
DESA SIAGA DATAR
NO
JABATAN DALAM TIM FKD
NAMA
JABATAN
1.
Penanggung Jawab
Ansorin
Petinggi Desa Datar
2.
Ketua
Jazeri

3.
Wakil
Cholifatun Nikmah

4.
Bendahara
Suciati

5.
Sekretaris
Sufaah

6.
Fasilitator
Ani Alistiana Sari
Bidan Desa Datar
7.
Humas
Muslih

8.
Humas
Triono

9.
Anggota
Ita

10.
Anggota
Supriyati Ningsih

11.
Anggota
Endang

12.
Anggota
Wiwin

13.
Anggota
Hidayah

14.
Anggota
Siti Mudrikah

15.
Anggota
Sanaji

16.
Anggota
Khamdan

17.
Anggota
Muhalim

18.
Anggota
Sutalim

19.
Anggota
Mulyadi

20.
Anggota
Karsono



Mayong, 25 agustus 2013
Petinggi Desa Datar


ANSORIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar