PEMERINTAH KABUPATEN
JEPARA
KECAMATAN MAYONG
DESA DATAR
Alamat Jl. Raa Mayong – Pancur Telp.
081 326 323 707 Kode pos 59465
KEPUTUSAN PETINGGI
NOMOR : 08 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI DESA (FKD)
DESA SIAGA DATAR
PETINGGI DATAR
Menimbang : Bahwa untuk tertib administrasi dan agar
realisasi pelaksanaan kegiatan Forum Komunikasi Desa (FKD) Desas Siaga Datar
Kecamatan Mayong dapat berjalan dengan baik dan lancar perlu membentuk Forum
Komunikasi Desa (FKD) Desa Datar Keputuan Petinggi Desa Datar
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang,
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2005 Tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
25 tentang Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom.
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan;
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 575
Menkes/ SK/ V/ 2000 tentang Pembangunan Kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Karder Pemberdayaan Masyarakat;
8. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 004/
Menkes/ SK/ 11 / 2003 tentang Kebijakan dan Strategi
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA : Membentuk dan
mengangkat pengurus Forum Komunikai Desa (FKD) Desa Siaga Datar dengan susunan
keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Tugas Forum
Komunikasi Desa (FKD) Desa Siaga tersebut dictum pertama adalah sebagaimana
berikut :
1. Menyiapkan
data dan informasi tentang keadaan dan potensi desa.
2. Merumuskan
masalah dan menyusun masalah kesehatan
berdasarkan prioritas .
3. Mendiagnosa
penyebab masalah kesehatan prioritas pertama.
4. Mempertimbangkan
pendayaan potensi-potensi yang ada untuk mengatasi masalah kesehatan.
5. Merumuskan
masalah kesehatan.
6. Menetapkan
alternatif yang paling layak untuk
dilakukan.
7. Menyusun
rencana jangka panjang pembangunan desa siaga.
8. Menyusun
rencana operasional pemecahan masalah prioritas pertama.
KETIGA : Dalam rangka
pelaksanaan tugas Forum Komunikasi Desa (FKD) tersebut di Diktum PERTAMA
berpedoman pembangunan Desa Siaga oleh Departemen Kesehatan RI tahun 2006.
KEEMPAT : Apabila dalam
keputusan ini masih terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan seperlunya.
KELIMA : Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : datar
Pada
Tanggal : 25 Agustus 2013
Petinggi desa
datar
ANSORI
PEMERINTAH
KABUPATEN JEPARA
DEA
DATAR
KECAMATAN
MAYONG KABUPATEN JEPARA
SUUNAN PENGURUS FORUM
KOMUNIKASI DESA (FKD)
DESA SIAGA DATAR
NO
|
JABATAN DALAM
TIM FKD
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
|
Penanggung Jawab
|
Ansorin
|
Petinggi Desa Datar
|
2.
|
Ketua
|
Jazeri
|
|
3.
|
Wakil
|
Cholifatun Nikmah
|
|
4.
|
Bendahara
|
Suciati
|
|
5.
|
Sekretaris
|
Sufaah
|
|
6.
|
Fasilitator
|
Ani Alistiana Sari
|
Bidan Desa Datar
|
7.
|
Humas
|
Muslih
|
|
8.
|
Humas
|
Triono
|
|
9.
|
Anggota
|
Ita
|
|
10.
|
Anggota
|
Supriyati Ningsih
|
|
11.
|
Anggota
|
Endang
|
|
12.
|
Anggota
|
Wiwin
|
|
13.
|
Anggota
|
Hidayah
|
|
14.
|
Anggota
|
Siti Mudrikah
|
|
15.
|
Anggota
|
Sanaji
|
|
16.
|
Anggota
|
Khamdan
|
|
17.
|
Anggota
|
Muhalim
|
|
18.
|
Anggota
|
Sutalim
|
|
19.
|
Anggota
|
Mulyadi
|
|
20.
|
Anggota
|
Karsono
|
|
Mayong, 25 agustus 2013
Petinggi Desa Datar
ANSORIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar