SURAT PERNYATAAN PEMASANGAN TANDA BATAS
DAN LUAS TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : BANJIR RONOWONGSO
Umur : Jepara, 1936
Pekerjaan : Tani
Alamat : Bendanpete RT. 07 RW. 02
Selaku pemohon pengukuran tanah bekas hak adat C. No. 377 Persil 65
Kelas DII / HM/ HGB/HP ........................./ tanah Negara ) seluas
192 M2, terletak di Desa Bendapete Kecamatan Nalumsari Kabupaten
Jepara.
Dengan ini menyatakan :
1. Tanah
yang kami mohonkan pengukurannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara
berdasarkan atas hak tersebut di atas, benar-benar telah kami pasangi tanda
batas sesuai ketentuan PMNN/Ka BPN Nomor : 3 Tahun 1997, berupa beton / pipa
besi*).
2. Pemasangan
tanda batas tersebut telah disaksikan dan disetujui oleh para pemilik tanah
yang berbatasan dengan bukti ditanda tanganinya surat pernyataan ini, dan
berlaku pula sebagai bukti persetujuan yang sah dalam dokumen Gambar Ukur atau
dokumen pengukuran lainnya.
3. Dengan
dipasangnya tanda batas yang telah disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan
tersebut, apabila ternyata terdapat perbedaan antara luas yang tertera dalam
alas hak tersebut di atas degnan luas hasil pengukuran Petugas Kantor
Pertanahan Kabupaten Jepara, maka kami menyetujui dan menerima luas hasil
pengukuran Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara tersebut tanpa syarat
apapun.
Demikian surat
pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, apabila ternyata di kemudian hari
terbukti tidak benar, maka kami bersedia dituntut dan menerima sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jepara, 30 April 2014
Yang menyatakan,
BANJIR
RONOWONGSO
|
Persetujuan pemilik tanah :
Yang berbatasan :
Sebelah Utara : Jalan Desa (
……………. )
Sebelah Timur : Banjir Ronowongso ( ……………. )
Sebelah Selatan : Banjir Ronowongso ( ……………. )
Sebelah Barat : Slamet (
…………..... )
Mengetahui,
PETINGGI BENDANPETE
SUNARTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar