PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH
RAGA
UPT KECAMATAN MAYONG
SD NEGERI 5 MAYONGLOR

SURAT IJIN BELAJAR
No. /SIB/GTT/III/11
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : RUJITO, S.Pd.
NIP : 19600529 198201 1 004
Jabatan : Kepala SDN 5 Mayonglor
Memberikan ijin belajar kepada :
Nama : ANI SHOFIATI
NIM : 822495947
Jabatan : Guru Tidak Tetap (GTT)
Keterangan : 1. Untuk mengikuti kuliah S1 PGSD di
Universitas Terbuka (UT) masa Registrasi 2011.1
s/d lulus.
2. Tidak menganggu proses belajar mengajar.
3. Segala biaya tidak dibebankan kepada instansi tempat GTT.
Demikian surat
ijin belajar dibuat agar dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mayong, 7 Maret
2011
Kepala SDN 5
Mayonglor,
RUJITO, S.Pd.
NIP 19600529 198201 1 004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar