PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH
RAGA
UPT KECAMATAN MAYONG
SD NEGERI 5 MAYONGLOR

SURAT KEPUTUSAN
No.
/SK/GTT/.III/11
Kepala SD Negeri 5 Mayonglor,
Menimbang : a. Bahwa
untuk memenuhi kebutuhan guru perlu menambah guru honorer.
b. Bahwa saudara tersebut di bawah ini memenuhi
syarat diangkat sebagai guru honorer.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Nasional
Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 6);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Nomor 43
Tahun 1999.
3. Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
4. Kepres No. 3 Tahun 2003.
5. Kepmendiknas No. 007/U/2003.
6. Kemdendiknas No.004/U/2002
Memperhatikan : Keputusan rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
PERTAMA : Terhitung mulai 1 Januari 2011 mengangkat sebagai Guru Honorer,
Nama : ANI SHOFIATI
Tempat,
tanggal lahir : Kudus, 31 Desember 1986
Jenis
kelamin : Perempuan
Pendidikan : D2 PGSD
Alamat : Jl. Sunan Muria 1/5 Cendono Dawe Kudus
KEDUA : Kepada Guru Honorer tersebut pada diktum
pertama diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan sekolah.
KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Asli keputusan ini
diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan :
Mayonglor
Pada
tanggal : 1 Januari
2011
Kepala
Sekolah,
RUJITO,
S.Pd.
NIP
19600529 198201 1 004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar